STNK hilang adalah masalah cukup besar, karena hampir di semua  tempat parkir membutuhkan STNK untuk pengecekan, tidak hanya itu berkendara tanpa membawa STNK adalah melanggar lalu lintas, apalagi kalau ada razia kendaraan, tentunya kita kena tilang apabila tidak membawa STNK. 
Ini yang biasa dibelakang STNK, yap Bukti Pembayaran Pajaknya 
Untuk itu jaga baik-baik STNK Anda, jangan sampai rusak apalagi hilang, jikalau hilang, tidak mudah juga untuk kembali mendapatkannya. Apabila STNK Anda hilang, hal yang pertama kali harus Anda lakukan, adalah mengingat ingat dimana kira-kira hilangnya dan kapan? apabila lupa, ya kira-kira saja, asalkan tidak lupa dikantong pakaian saja hehehe. Pastikan benar benar hilang, dan kalau sudah yakin hilang, siapkan berkas-berkas awal untuk mengurusnya. Ini adalah prosedur pengurusan STNK hilang di Surabaya, dan pemiliknya juga dari Surabaya. Barang awal yang disiapkan dan harus selalu dibawa adalah :

1.   BPKB Asli (Harus Ada), apabila di Leasing, minta surat keterangan dari Leasingnya. Untuk BPKB juga hilang, saya kurang tahu prosesnya, namun pastinya lebih mahal, hingga jutaan rupiah.
2.   KTP Asli (Harus Ada), KTP nama dari pemilik motornya di BPKB lho ya, bukan KTP orang yang mengurusnya, dan apabila KTP Anda hilang, harus urus KTPnya dahulu biar proses pengurusan STNK juga tidak ada kendala. Apabila BPKB milik orang lain (bukan keluarga), maka juga harus membuat surat kuasa atas nama pemilik BPKBnya.  
3.   Fotokopi STNK (Jika Ada), pastinya lebih memudahkan kalau ada.

Setelah semua berkas itu disiapkan, langsung ke Polsek terdekat dari hilangnya STNK, (apabila dirasa kejauhan, yaudah mengada ada saja tempatnya wkwkwk, kalau memang yakin STNK sudah hilang dan ngga akan kembali) langsung sudah :

1.   Datang ke Polsek terdekat dan meminta Surat Kehilangan dan BAP disana, Gratis.
2.   Pasang Iklan kehilangan STNK, banyak sekali merek koran yang bisa digunakan. Harganya pun berbeda-beda. Kalau saya pakai jasa ibu-ibu di deket tempat cek fisik kendaraan samsat manyar, harganya Rp25.000,00. keesokan harinya diambil ke ibunya bukti korannya.
3.   Ke Samsat Manyar (Pusat), untuk mengurus OPSI, (surat keterangan bebas tilang dan tidak dalam pemeriksaan polisi) dengan membawa Surat kehilangan, KTP dan BPKB. ngurus ini juga Gratis.
4.   Lebih baik menunggu keesokan harinya, setelah mengambil Klipping Iklan, langsung menuju ke Polda, kalau Polda Jatim di Jl. A. Yani sebelum ke DBL Arena dari arah Sidoarjo. Di Polda mengurus Nota Dinas, dengan membawa Surat Kehilangan, BAP, OPSI, Iklan, KTP dan BPKB.
5.   Setelah mendapatkan Nota Dinas, langsung kembali ke samsat, disini apabila domisili di Surabaya bagian utara, tetap di Samsat Manyar, apabila di Surabaya bagian selatan, ngurusnya di Samsat Ketintang. Disana untuk mengurus dari cek fisik kendaraan sampai selesai. Dengan membawa semua berkas sebelumnya. langsung cek fisik gratis.
6.   Disana mendapatkan map berisi formulir permohonan STNK, stiker cek fisik, dan juga lembar hasil cek fisiknya. Ikuti arahan petugas saja, pokoknya gratis.
7.   Setelah itu, langsung masuk dalam kantornya mengurus Leges, di loket SKF dan gratis.
8.   Lanjut ke Loket Duplikat STNK kemudian ke Loket Cek Blokir, dan diarahkan petugas sampai nantinya disuruh ke Kasir, dan membayar Rp100.000,00 untuk biaya pembuatan STNK yang baru. Selesai deh.

Sebenarnya mudah, meskipun banyak sekali yang harus diurus, dan biaya juga ngga lebih dari Rp150.000,00 itu sudah termasuk parkir dan juga bensin lho. Jadi jangan mau dibohongin calo, calo manapun, mending urus sendiri. Bulatkan tekad dan juga niat, pasti mudah. Dan itu semua bisa dilakukan hanya 2 hari saja. dan tidak lebih dari 5 jam totalnya hehehe...

Bisa baca juga cerita lengkap perjuanganku mengurus STNK hilang, yang pada dasarnya belum pernah mengurusnya >> Perjuangan Mengurus STNK yang Hilang

Ditulis oleh : Aditya Hidayatullah

C a t a t a n :
- Boleh berupa kritik membangun dan saran
- Usahakan komentar tidak menyinggung
- Tidak mengandung kata-kata kasar
- Tidak berbau porno
- No spam, termasuk promosi iklan

 
Top