Masa berlaku SIM (Surat
Izin Mengemudi) adalah 5 tahun, tepat pada 9 Februari 2020 masa aktif kartu
SIM-ku sudah habis. Dalam ketentuan kepengurusan perpanjangan SIM di Kota
Surabaya cukup riweuh karena banyak persyaratan yang harus
dipenuhi dan juga lokasi kepengurusan yang terbatas. Untuk warga Kota Surabaya
dapat mengurus di Satpas Colombo, Perak, Surabaya atau di Siola (katanya bisa),
dan juga bisa di Tunjungan Plaza 1.
Sebagai penduduk Kota
Surabaya perbatasan dengan Sidoarjo, tentu ke Colombo Perak sungguh jauh
sekali, sehingga aku memutuskan untuk mengurus di TP saja. Sedangkan untuk
warga luar Kota Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM di Pelayanan SIM
Keliling yang letaknya di depan JX International Surabaya (yang dulunya di
depan Taman Bungkul).
Untuk persyaratan yang dibutuhkan sendiri
adalah:
1.
SIM (lama yang masih berlaku) dan KTP Asli
2.
Fotokopi SIM dan KTP (masing-masing 1)
3.
Surat Keterangan Sehat (bisa didapatkan dari Puskesmas
terdekat hanya Rp5.000,00)
4.
Surat Keterangan Psikologi (keterangan lebih lanjut,
biaya Rp50.000,00)
5.
Uang sejumlah Rp75.000,00 (untuk Sim C) dan Rp80.000,00
(untuk SIM A) untuk biaya resmi perpanjangan SIM
Untuk pengurusan
perpanjangan SIM jika di Colombo Surabaya akan dilayani jika masa berlaku
minimal harus H-14, dan jika di TP akan dilayani (kalau tidak salah) jika masa
berlaku minimal harus H-7 (harus dengan nomor antrean, karena setiap
senin-sabtu dibatasi kuota max 100 orang, ahad max 50 orang), untuk di Siola
saya kurang tau. Perpanjangan SIM di Colombo tidak dibatasin kuota namun jam
pelayanan hanya sampai pukul 12 siang, untuk di TP juga melayani perpanjangan
SIM jika masa berlaku habis pada hari H namun dilayani pada pukul 5 sore
(kecuali ahad).
![]() |
| Nomor Antrean Pelayanan di TP |
Pengambilan nomor
antrean pelayanan di Tunjungan Plaza sangatlah unik, karena harus mengantre
mengambil nomor sejak jam 4 shubuh sampai jam 6 pagi, namun nomor baru
diberikan pada pukul 7 pagi. Mengapa kok sampai antre jam 4
shubuh? iya karena dijam segitu sudah mulai ada orang berdatangan untuk
mengantre, padahal pelayanannya dibuka pada pukul 10 pagi.
![]() |
| Surat Keterangan Sehat |
![]() |
| SIM Corner Tunjungan Plaza |
![]() |
| Surat Keterangan Psikologi |
Jika semua berkas sudah lengkap dan sesuai, nantinya di berikan formulir untuk diisi sesuai ketentuan, selanjutnya membayar biaya resmi perpanjangan SIM dan menunggu untuk cap jari dan foto, menunggu tidak sampai 1 jam SIM baru telah jadi!
Penulis : Aditya Hidayatullah
Sumber Gambar : Penulis




C a t a t a n :
- Boleh berupa kritik membangun dan saran
- Usahakan komentar tidak menyinggung
- Tidak mengandung kata-kata kasar
- Tidak berbau porno
- No spam, termasuk promosi iklan