Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah 5 tahun, tepat pada 9 Februari 2020 masa aktif kartu SIM-ku sudah habis. Dalam ketentuan kepengurusan perpanjangan SIM di Kota Surabaya cukup riweuh karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan juga lokasi kepengurusan yang terbatas. Untuk warga Kota Surabaya dapat mengurus di Satpas Colombo, Perak, Surabaya atau di Siola (katanya bisa), dan juga bisa di Tunjungan Plaza 1.
Sebagai penduduk Kota Surabaya perbatasan dengan Sidoarjo, tentu ke Colombo Perak sungguh jauh sekali, sehingga aku memutuskan untuk mengurus di TP saja. Sedangkan untuk warga luar Kota Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling yang letaknya di depan JX International Surabaya (yang dulunya di depan Taman Bungkul).
Untuk persyaratan yang dibutuhkan sendiri adalah:
1.     SIM (lama yang masih berlaku) dan KTP Asli
2.     Fotokopi SIM dan KTP (masing-masing 1)
3.     Surat Keterangan Sehat (bisa didapatkan dari Puskesmas terdekat hanya Rp5.000,00)
4.     Surat Keterangan Psikologi (keterangan lebih lanjut, biaya Rp50.000,00)
5.     Uang sejumlah Rp75.000,00 (untuk Sim C) dan Rp80.000,00 (untuk SIM A) untuk biaya resmi perpanjangan SIM
Untuk pengurusan perpanjangan SIM jika di Colombo Surabaya akan dilayani jika masa berlaku minimal harus H-14, dan jika di TP akan dilayani (kalau tidak salah) jika masa berlaku minimal harus H-7 (harus dengan nomor antrean, karena setiap senin-sabtu dibatasi kuota max 100 orang, ahad max 50 orang), untuk di Siola saya kurang tau. Perpanjangan SIM di Colombo tidak dibatasin kuota namun jam pelayanan hanya sampai pukul 12 siang, untuk di TP juga melayani perpanjangan SIM jika masa berlaku habis pada hari H namun dilayani pada pukul 5 sore (kecuali ahad).
Nomor Antrean Pelayanan di TP
Pengambilan nomor antrean pelayanan di Tunjungan Plaza sangatlah unik, karena harus mengantre mengambil nomor sejak jam 4 shubuh sampai jam 6 pagi, namun nomor baru diberikan pada pukul 7 pagi. Mengapa kok sampai antre jam 4 shubuh? iya karena dijam segitu sudah mulai ada orang berdatangan untuk mengantre, padahal pelayanannya dibuka pada pukul 10 pagi.
Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Sehat bisa didapatkan dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit namun untuk lebih murahnya ya di Puskesmas, di Rumah Sakit ataupun lokasi yang dekat dengan tempat pelayanan harganya bisa mencapai Rp40.000,00. Sedangkan, untuk surat psikologi bisa didapatkan dari tempat praktik psikologi yang sudah ditunjuk untuk pelayanan perpanjangan SIM dengan tarif Rp50.000,00. Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi dibutuhkan pada setiap pengurusan perpanjangan kartu SIM, jika ingin mengurus sim A dan C sekaligus, maka surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi juga masing-masing 2 lembar. 
SIM Corner Tunjungan Plaza
Surat Keterangan Psikologi


Jika semua berkas sudah lengkap dan sesuai, nantinya di berikan formulir untuk diisi sesuai ketentuan, selanjutnya membayar biaya resmi perpanjangan SIM dan menunggu untuk cap jari dan foto, menunggu tidak sampai 1 jam SIM baru telah jadi!

Penulis : Aditya Hidayatullah
Sumber Gambar : Penulis

C a t a t a n :
- Boleh berupa kritik membangun dan saran
- Usahakan komentar tidak menyinggung
- Tidak mengandung kata-kata kasar
- Tidak berbau porno
- No spam, termasuk promosi iklan

 
Top